1. Syakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian
(sakaratul maut) maka ia akan menunjukan berbagai gejala seperti dinginnya ujung-
ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir
tidak dapat membedakan sesuatu.
Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak,
ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental
yang ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan
menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan
tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa
lelah dan kepayahan.
Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam
bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman SWT:
”Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu
lari dari padanya.” (QS. Qaaf: 19)
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru
saja meninggal dunia diantaranya:
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata
pelan- pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak
kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Proses Pengurusan Jenazah
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula
berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal
dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal
yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya
dan lain sebagainya. Mengurus jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya jika
dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam
di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Namun jika tidak seorangpun
di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut
berdosa.
Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah sebagaimana
hadits Nabi berikut, yang artinya :
“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW., ia berkata: “segerakanlah urusan
jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu
segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-
buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu mema
sukkannya kedalam liang lahat ( HR. Bukhari Muslim ).
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :
a. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari
segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jenazah laki-laki dimandikan
oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami
istri atau muhrimnya.
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah:
1) Syarat Jenazah yang dimandikan :
a) Beragama Islam
b) Tubuh / anggota badan masih ada
c) Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
2) Yang berhak memandikan jenazah
a) Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami
atau istri.
b) Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c) Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat
dengan jenazah
3) Cara memandikan jenazah
a) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utama
nya tidak kelihatan.
b) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan
perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah,
gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu
untuk sholat.
g) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah
kirinya.
h) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur
dengan wangi-wangian.
i) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota
tubuhnya.
j) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya,
itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib
dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak
perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandiakan dengan kain atau handuk
sehingga tidak membasahi kafannya.
m) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengan
dung alkohol. Pembaerian wewangian untuk jenazah sebaiknya mengguna
kan kapur barus.
b. Mengafani jenazah Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Rasulullah SAW bersabda :
اِذ َا كَفَنَ اَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنُ كَفَنَهُ
“ Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesamamuslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).
1) Ketentuan:
a) Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b) Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c) Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan
lima lapis.
d) Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-
wangian.
e) Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
2) Cara mengafani jenazah laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar
dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas
kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar
sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang
lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga
atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah
bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan
atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali
sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada.
Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau
tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud
3) Cara mengkafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang
lebih lebar.
b) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c) Lembar ketiga untuk baju kurung.
d) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
a) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing
bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup
dengan kain dan letakknya diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan
wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
e) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
f) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
h) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua
ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan
sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah
kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatanya setelah diletakkan
di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
c. Menshalatkan Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu
kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilia
persaudaraan itu masih bisa dirasakan diantaranya perintah agar orang-orang
Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah SWT.
bagi yang telah meninggal dunia. Dasar hukum shalat jenazah adalah :
صَلُّوْ عَلَى مَوْ تَكُمْ
"Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah)
Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam
shalat janazah, kecuali waktu shalat.
Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan
niat, membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi,
takbir ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a
kemudian mengucap salam.
Adapun tata cara pelaksanaanya adalah:
1) Membaca niat
Jenazah laki-laki:
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Jenazah Perempuan:
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Jenazah Ghaib:
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
2) Membaca Surat Alfatihah
3) Membaca Shalawat Nabi
4) Membaca doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
5) Membaca do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar